1 Perkawinan dalam undang-undang perkawinan di Indonesia nomor 1 tahun 1974 pada pasal 1 ayat 2 dijelaskan bahwasannya "perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". 2.

Hukum suami memuji wanita lain dalam islam tidak bisa di pandang sebagai perkara yang remeh. Sebab dalam membina hubungan rumah tangga sering kali masalah yang sepele dapat berubah menjadi petaka jika anda tidak bisa menghadapinya dengan kepala dingin. Terlebih lagi, sebagai catatan membiarkan suami memuji wanita lain dihadapan akan akan bisa menjadi sebuah pemicu dalam keretakan rumah tangga sebgaimana juga hukum wanita bertato dalam islam . Terutama bagi anda yang memang seorang tipikal wanita pecemburu pasti akan murka takkala mendengar sang suami melontrakan pujian kepada wanita hakikatnya islam memiliki pandangan tersendiri terhadap perkara ini. Sebagimana pernikahan merupakan sebuah ikatan yang suci maka jangan sampai kemudian ternodai oleh hal hal yang seharusnya dapat dikendalikan. Meskipun pada dasarnya pria memiliki sifat dan hasrat yang selalu tidak puas akan uraian mengenai hukum suami memuji wanita lain didepan istri berikut ini akan dapat memberikan pendidikan dan pengetahuan kepada suami untuk bertindak sesuai dengan apa yang disyariatkan oleh islam sebgaimana hukum berhijab dalam berbicara lebih jauh, mari kita terlebih dahulu bicara mengenai hukum memuji orang lain dalam pandangan islam. ada beberapa hadits dan riwayat yang dhahirnya mencela aktivitas memuji orang lain sebagimana hukum wanita memakai parfum . Diantaranya Dari Abu Maโ€™mar, ia berkata, โ€œAda seorang pria berdiri memuji salah seorang gubernur. Miqdad lalu menyiramkan pasir ke wajahnya dan berkataุฃู…ุฑู†ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุฃู† ู†ุญุซูŠ ููŠ ูˆุฌูˆู‡ ุงู„ู…ุฏุงุญูŠู† ุงู„ุชุฑุงุจโ€œKami diperintahkan oleh Rasulullah untuk menyiramkan pasir ke wajah orang-orang yang memuji.โ€ HR. Muslim.Dari Abu Bakrah, ia menceritakan bahwa ada seorang pria yang disebutkan di hadapan Rasulullah shallallahu alaihi wassallam, lalu seorang hadirin memuji orang tersebut. Rasulullah shallallahualaihi wassallam lalu bersabdaูˆูŠุญูƒ ู‚ุทุนุช ุนู†ู‚ ุตุงุญุจูƒุŒ ูŠู‚ูˆู„ู‡ ู…ุฑุงุฑุงู‹ุŒ ุฅู† ูƒุงู† ุฃุญุฏูƒู… ู…ุงุฏุญุงู‹ ู„ุง ู…ุญุงู„ุฉุŒ ูู„ูŠู‚ู„ ุฃุญุณูุจูŽ ูƒุฐุง ูˆูƒุฐุง- ุฅู† ูƒุงู† ูŠุฑู‰ ุฃู†ู‡ ูƒุฐู„ูƒ โ€“ ูˆุญุณูŠุจู‡ ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆู„ุง ูŠุฒูƒูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุฃุญุฏุงู‹โ€œCelaka engkau, engkau telah memotong leher temanmu berulang kali beliau mengucapkan perkataan itu. Jika salah seorang di antara kalian terpaksa memuji, maka ucapkanlah, โ€โ€™Saya kira si fulan demikian kondisinya.โ€ -Jika dia menganggapnya demikian-. Adapun yang mengetahui kondisi sebenarnya adalah Allah dan janganlah mensucikan seorang di hadapan Allah.โ€ HR. BukhariBagaimanakah sebenarnya hukum memuji seseorang dalam pandangan syariah ? Apakah memang diharamkan sebagaimana celaan yang disebutkan dalam hadits-hadits diatas ? Bukankah memuji itu menyebut kebaikan orang lain?Pujian ุงู„ู…ุฏุญ artinya menyanjung dengan menyebutkan sifat-sifat yang baik atau keutamaan keadaan seseorang secara khalqiyyah asalnya atau al asfahani mengatakan bahwa hukum asal dari memuji orang lain tidak terpuji dan tidak juga tercela. Jika pujian itu dimaksudkan untuk menyanjung kebaikan orang lain yang memang ada padanya maka itu baik. Sedangkan yang tercela misalnya pujian kepada orang lain tentang sesuatu yang tidak ada padanya atau yang tidak diperbuat olehnya, inilah yang dicela oleh Allah dalam firmanNya,ู„ูŽุง ุชูŽุญู’ุณูŽุจูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู‘ูŽุฐููŠู†ูŽ ูŠูŽูู’ุฑูŽุญููˆู†ูŽ ุจูู…ูŽุง ุฃูŽุชูŽูˆู’ุง ูˆูŽูŠูุญูุจู‘ููˆู†ูŽ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุญู’ู…ูŽุฏููˆุง ุจูู…ูŽุง ู„ูŽู…ู’ ูŠูŽูู’ุนูŽู„ููˆุง ููŽู„ูŽุง ุชูŽุญู’ุณูŽุจูŽู†ู‘ูŽู‡ูู…ู’ ุจูู…ูŽููŽุงุฒูŽุฉู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุนูŽุฐูŽุงุจู ูˆูŽู„ูŽู‡ูู…ู’ ุนูŽุฐูŽุงุจูŒ ุฃูŽู„ููŠู…ูŒโ€œJanganlah sekali-kali kamu menyangka, hahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan bagi mereka siksa yang pedih.โ€ Qs. Ali Imran 188Berkata al Imam Izz Abdussalam, โ€œHendaknya tidak memperbanyak pujian dalam perkara yang mubahโ€ฆKecuali untuk membuat seseorang ingat dan bersyukur atas nikmat yang ada al Imam an Nawawi dalam muqadimah kitabnya ar Riyadhusshalihin , โ€œDibenci memberikan pujian kepada seseorang yang bisa menjatuhkan ia kepada ujub dan perkara buruk semisalnya, dan dibolehkan bila selamat dari hal demikian.โ€Al Imam Ghazali berkata,โ€Pujian itu bisa mendatangkan 6 penyakit, 4 kepada pemujinya, dan 2 kepada yang Bahaya bagi yang memberi pujian terutama suami yang memuji wanita lain Orang yang memberi pujian cenderung berlebihan dalam memuji, hingga berbohong. Apalagi jika ada maunyaSering terjadi, orang yang memuji tidak tahu betul tentang orang orang yang dipujinya sehingga timbul pujian pujian yang memuji belum tentu menyenangi orang yang dipujinya. Dia hanya menunjukkan senang sesaat dan ada maksud atau harapan tertentu. Akibatnya bisa jatuh pada jadi yang dipuji itu sebenarnya adalah orang zhalim atau orang fasik dan ini dilarang. Sebab jika orang zhalim atau orang fasik dipuji maka yang memuji telah ikut mendorongnya untuk meneruskan kezhaliman dan Bahaya bagi yang menerima pujianisa mendatangkan ujub dan sombong bagi yang dipuji. Ujub dan sombong adalah dua penyakit hati yang berbahaya. Salah satu pemicu penyakit ujub dan sombong ini adalah pujian yang tidak disikapi secara proporsional. Seseorang yang memiliki dua jenis penyakit ini maka pada gilirannya akan sulit menerima kebenaran dan akhirnya meremehkan orang menimbulkan sikap lemah. Seseorang yang dipuji umumnya akan berbesar hati dan merasa sudah lebih dari orang lain. Akibatnya bisa melemahkan semangatnya untuk memperbaiki diri. Padahal yang dipujikan kepadanya belum tentu benar hal diatas maka dapat disimpulkan bahwa hukum suami memuji wanita lain adalah hal yang tidak diperbolehkan. sebab hal tersebut lebih banyak mendatangkan mudharat terutama bagi kehidupan rumah tangganya. Oleh sebab itu sebagai seorang istri kita juga di larang untuk memuji atau menceritakan wanita lain dihadapan suami, sebagimana dalam hadist berikut ini Rasulullah shallallahu alaihi wa ุชุจุงุดุฑ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุŒ ูุชู†ุนุชู‡ุง ู„ุฒูˆุฌู‡ุง ูƒุฃู†ู‡ ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ุงโ€œJanganlah seorang istri menceritakan seorang perempuan lain lalu menyifati kecantikan wanita itu kepada suaminya seakan-akan ia suami melihatnya.โ€ HR. Bukhari 5240, dari hadits Abdullah bin Masโ€™udPara suami juga harus berhati hati dalam melontarkan pujian, sebab bisa saja si wanita tersebut mengartikan lain arti dari pujian anda. Misalnya ia menganggapnya sebagai sebuah rasa ketertarikan. Maka hasilnya hal tersebut akan menjadi boomerang bagi diri anda sendiri. Dimana banyak sudah kasus yang serupa dan pada akhirnya rumah tangga yang anda bangun bersama sang istri harus hancur sebagiama dosa wanita yang paling dibenci allah .Nah, tentunya setelah mengetahui uraian dan penjelaaan diatas, maka sebaiknya anda para suami selalu waspada dan berhati hati sebagai cara agar hati tenang dalam islam . Sebab pada dasarnya bagaimanapun penampilan wanita lain di luar sana mereka hanya berdandan dan bersolek untuk bisa tampil di hadapan laki laki lain, ketika di rumah merekapun akan tampil apa adanya sebagaimana istri anda. Jika anda memang menghendaki istri betpenampilan cantik, maka mudah saja berikan ia waktu dan biaya untuk meraeat diri, maka pasti ia tidak akan kalan cantik dengan wanita di luar sana yang biasa anda tadi, hukum Memuji Wanita Lain Didepan Istri. Semoga dapat bermanfaat.

Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum Sedangkansecara istilah nusyuz berarti istri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol. Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya" (Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 4: 24). Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa

powerless) terjadi di berbagai bentuk hubungan lain: suami kepada istri; orang tua kepada anak dan majikan kepada pembantu. Ketidakseimbangan relasi antara laki-laki dan perempuan tersebut dapat terjadi dalam relasi perkawinan, keluarga 30 Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta:Penerbit Pustaka Pelajar, 1996. 12-13.

akadpernikahan itu dianggap batal dan hukum, apabila suami melalaikan makruh. Pendapat ini tampak dari pendapat kewajibannya, misalnya, maka istri tidak mem-Syaltut (Haedi, 2003: 15-16) atas fenomena punyai hak untuk menuntut. Per-masalahan nikah siri di Timur Tengah, khususnya Mesir. itu kemungkinan akan semakin bertambah TRIBUNVIDEO.COM - Beredar di media sosial sebuah video penggerebekan yang dilakukan istri sah dan anaknya terhadap suami . 403 357 351 443 320 133 317 306

hukum suami membandingkan istri dengan wanita lain