ThomasWheelen and Co. Menurut Thomas Wheelen (2010), manajemen strategi adalah serangkaian keputusan manajerial dan berbagai kegiatan yang menentukan keberhasilan perusahaan untuk jangka panjang. Kegiatan tersebut termasuk perumusan/ perencanaan strategi, pelaksanaan/ implementasi strategi, dan evaluasi. 3. Nawawi. WKHalo Anonim, terima kasih sudah bertanya di Roboguru. Kakak bantu jawab ya. Jawaban atas pertanyaan tersebut adalah C. Pembinaan. Berikut ini penjelasannya. Berikut strategi menghadapi ancaman Militer 1. Strategi Penangkalan. Pembangunan kekuatan. Pengembangan kemampuan. Penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Menghancurkan musuh diwilayahnya. b. Menghancurkan musuh sbelum masuk ZEEI. c. Menghancurkan musuh saat masuk ZEEI. d. Menghancurkan musuh di wil NKRI. e. Perang berlarut. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Strategi menghadapi ancaman Nonmiliter 1. Strategi Penangkalan. a. Pembangunan kekuatan. b. Pengembangan kemampuan. c. penggelaran kekuatan. 2. Strategi Penindakan. a. Operasi Intelijen. b. Operasi Tempur. c. Operasi Teritorial. 3. Strategi Pemulihan. a. Pembinaan. b. Rekonstruksi. c. Rehabilitasi. Dengan demikian, jawaban yang tepat seperti paparan diatas. Semoga akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
4 Sebutkan dan jelaskan komponen SIM. 1) Komponen Sistem Informasi Manajemen Secara FungsionalKomponen sistem informasi adalah seluruh komponen yang berhubungan dengan teknik pengumpulan data, pengolahan, pengiriman, penyimpanan, dan penyajian informasi yang dibutuhkan untuk manajemen, meliputi:a.
Sosiologi Info - Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan menggunakan penelusuran terkait Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan tercantum di dalam Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan dalam membangun integrasi nasional, dapat dilakukan dengan sama sama simak pembahasan dan penjelasan serta ulasannya dibawah ini dengan seksama ya sobat. Sekilas Memahami Ancaman untuk Bangsa IndonesiaSemua negara hampir membuat cara pencegahan dan mengatasi berbagai upaya ancaman yang akan terjadi di dalam negaranya tersebut. Ancaman adalah proses terjadinya situasi yang penting dimana ada pada sebuah negara, di dalam berbagai bidang. Adapun tujuan dari ancaman itu adalah untuk mengubah tatanan yang ada pada suatu negara atau bangsa. Dengan demikian bangsa itu akan menjadi berantakan atau ribut berkonflik dan hancur. Ancaman yang dilakukan mulai dari 1. Ancaman militer, dan2. Andaman non militerSeperti misalnya contoh pada ancaman militer jika tidak diatas maka akan sangat membahayakan kedaulatan suatu negara, seperti halnya Indonesia. Oleh sebab itulah, perlu strategi yang dilakukan untuk mengatasi ancaman tersebut. Nah di dalam Undang Undang Negara Republik Indonesia tahun mengatur strategi pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia dalam mengatasi ancaman militer. Dalam pasal 30 ayat 1 sampai ayat 5 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan sebagai berikut 1 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.2 Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.3 Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.4 Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.5 Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. Ada 5 Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan KeamananBerikut ini penjelasan dan pembahasannya yaitu 1. Menambah dan meningkatkan alutsista persenjataan bangsa dan negara Indonesia di bidang militer2. Bekerja sama dengan negara lain dalam mengembangkan dan meningkatkan bidang pertahanan keamanan 3. Melatih TNI untuk lebih siap dalam menghadapi disintegrasi4. Meningkatkan sikap nasionalisme terhadap bangsa bagi masyarakat pada umumnya5. Memberikan pelatihan dan wawasan kebangsaanNah itulah sekilas penjelasan dan pembahasan tentang topik Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan menggunakan penelusuran terkait Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan tercantum di dalam Strategi Mengatasi Ancaman di Bidang Pertahanan dan Keamanan dalam membangun integrasi nasional, dapat dilakukan dengan referensi Sosiologi Info Buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 11 SMA, MA, SMK, MAK Edisi revisi 2017, terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI Dalampenjelasan huruf (b) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan menegakkan hukum dan menjaga keamanan udara adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan untuk menjamin terciptanya kondisi wilayah udara yang aman serta bebas dari ancaman kekerasan, ancaman navigasi, serta pelanggaran hukum di wilayah udara yurisdiksi nasional.
Startegi menghadapi Ancamanmiliter sangat perlu diperhatikan demi menjaga keutuhan wilayah suatu negara. Apalagi itu mengancam wilayah geografis Negara yang menjadi hal yang sangat dipertahankan. Sehingga dinilai dapat membahayakan kedaulatan serta keselamatan warga negaranya. Bentuk ancaman sendiri terbagi menjadi dua macam, yakni ancaman militer dan ancaman non militer. Apakah perbedaanya? Berikut ulasannya. Perbedaan Ancaman Militer dan Ancaman Non MiliterSishankamrata, Strategi Menghadapi AncamanAspek-Aspek Sistem Pertahanan dan Keamanan NegaraKomponen-Komponen dalam SishankamrataStrategi NKRI dalam Menghadapi Ancaman Militer Perbedaan Ancaman Militer dan Ancaman Non Militer Ancaman militer merupakan ancaman yang melibatkan kekuatan militer dengan menggunakan senjata dan peralatan lainnya secara illegal masuk ke wilayah Indonesia. Bergerak secara terorganisir menyerang wilayah Negara sehingga dikhawatirkan akan membahayakan keutuhan NKRI. Berikut beberapa bentuk ancaman militer Pelanggaran wilayah dengan cara masuk dan melintasi wilayah Negara lain menggunakan kapal maupun pesawat tanpa izin Terorisme dan pemberontakan yang menggunakan senjata api Agresi, ialah ancaman militer dari Negara lain yang menggunakan kekuatan bersenjata. Spionase, dilakukan oleh Negara lain untuk mendapatlan dokumen rahasia militer sari suatu Negara. Dilakukan secara diam-diam dengan memata-matai. Sabotase, merupakan ancaman militer yang dilakukan dengan cara merusak instansi militer serta objek vital nasional lainnya. Sedangkan ancaman non militer tidak menggunakan senjata, namun jika dibiarkan sama berbahayanya. Ancaman non militer lebih bersifat tidak langsung untuk merusak ideologi, ekonomi, moral, social, dan budaya bangsa. Baca juga Cara Menghadapi Ancaman Non Militer Ideologi, Politik, Sosbud Seperti halnya maraknya perdagangan dan penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang yang akan menimbulkan efek ketergantungan. Obat-obatan tersebut lambat laun akan berdampak pada jiwa mereka. Selain itu banyak pula ditemukan imigrasi dan pencurian sumber daya alam secara illegal. Sishankamrata, Strategi Menghadapi Ancaman Ancaman militer menjadi ancaman yang patut untuk diwaspadai karena menggunakan senjata api yang dapat memicu peperangan jika tidak segera ditangani. Tentu untuk mencegah dan menanggulangi berbagai permasalahan ancaman yang ada di Indonesia, pemerintah memerlukan strategi menghadapi ancaman militer tersebut bukan? Ya, strategi pertahanan dan keamanan Negara Indonesia menggunakan system pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang biasa disingkat Sishankamrata. Penerapan Sishankamrata ini sebagai upaya pemerintah terlebih angkatan bersenjata Republik Indonesia ABRI untuk menjaga keamanan nasional. Tidak hanya TNI dan Kepolisian saja sebagai kekuatan utama, namun partisipasi setiap warga Negara turut memegang andil dalam menjaga keutuhan. Peran rakyat inilah yang menjadi kekuatan pendukung. Mempertahankan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara guna mewujudkan tujuan bangsa yang adil dan makmur. Baca juga Contoh Partisipasi Warga Negara dalam Bela Negara Menurut UU Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 1- 5. Pada pasal 2 dinyatakan bahwa system pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian Negara republik Indonesia, sebagai kekuasaan utama, rakyat sebagai kekuatan pendukung. Aspek-Aspek Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia sebagai Negara yang menerapkan Sishankamrata mengandalkan partisipasi rakyat untuk berkerjasama dengan pihak kepolisian maupun TNI. Pada saat-saat genting itulah persatuan menjadi suatu hal yang tak tertandingi ketika ancaman-ancaman tersebut menyerang. Nah, pada dasarnya kekuatan sishankamrata dilandasi oleh hak dan kewajian setiap warga Negara. Kesadaran membela Negara itulah yang menjadi faktor utama semangat juang rakyat menghadapi musuh. Adapun aspek-aspek yang melekat pada system pertahanan dan keamanan Negara adalah sebagai berikut Aspek kerakyatan, yaitu system pertahan dan keamanan Negara berorientasi untuk kepentingan rakyat Aspek kesemestaan, artinya segala sumber daya nasional dimanfaatkan untuk upaya pertahanan Aspek kewilayahan, yakni seluruh kekuatan pertahanan menyebar ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai keadaan geografis masing-masing daerah. Komponen-Komponen dalam Sishankamrata Pengerahan strategi sishankamrata dapat terlaksana secara efektif jika ada keterpaduan antar unsur militer, maupun antara unsur militer dan nir-militer. Keterpaduan antar unsur militer Negara Indonesia diwujudkan dalam kesatuan visi dan misi antara tiga kekuatan militer, yakni kekuatan darat, kekuatan udara serta kekuatan laut. Sedangkan keterpaduan kekuatan unsur militer dan nir-militer terlihat dari keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, serta komponen pendukung. Baca juga Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme Komponen utama menjadi gardu terdepan dalam peperangan. Bukan tanpa alasan, komponen ini memang dipersiapkan khusus untuk dikerahkan dalam melaksanakan OMP atau Operasi Militer Perang. Apabila diperlukan, kekuatan cadangan siap untuk membantu sebagai kekuatan pengganda melalui proses mobilisasai ataupun demobilisasi. Sedangkan kekuatan pendukung, paling akhir dikeluarkan jika kedua kekuatan sebelumnya tidak juga dapat mengatasi peperangan. Nah, peran setiap komponen dalam menjalankan tugas pertahanan sangat diperlukan guna mengahadapi setiap permasalahan. Penggunaan kekuatan pertahanan menjadi jalan terakhir dalam menghadapi perselisihan dengan Negara lain jika jalan damai tidak kunjung diperoleh. Akan tetapi upaya perdamaian tetap menjadi yang terdepan. Berbagai cara memperoleh kesepakatan senantiasa ditempuh dalam proses penyelesaian masalah. Peperangan adalah sesuatu yang menakutkan. Setiap Negara pasti tidak menginginkan hal itu terjadi di wilayah geografis yang dimilikinya. Perang hanya akan menyengsarakan rakyat dan menimbulkan kerusakan. Indonesia selalu mengambil tindakan tegas dalam menghadapi segala macam bentuk ancaman, baik ancaman militer maupun non militer. Strategi menghadapi ancaman militer dilakukan secara kritis dengan tindakan tegas. Ancaman militer merupakan bentuk ancaman terhadap pertahanan dan keamanan Negara. Ancaman tersebut dapat disebabkan dari adanya aktivitas militer Negara lain. Adanya invasi, terorisme jaringan internasional, maupun agresi, memaksa suatu Negara untuk mengambil langkah secara militer. Pada dasarnya segala perselisihan yang terjadi antar Negara akan diselesaikan secara damai melalui negosiasi. Musyawarah ini menjadi jalan utama meraih kesepakatan sebelum mengambil langkah militer. Akan tetapi, jika negosisasi tidak kunjung menemukan titik terang, maka kekuatan pertahanan dan keamanan akan diturunkan untuk melaksanakan OMP atau Operasi militer dan perang. Adapun strategi yang ditempuh dalam menghadapi ancaman militer ada tiga langkah, yakni strategi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Pertama, strategi penangkalan. Dalam strategi ini diupayakan untuk membangun kekuatan terlebih dahulu, kemudian mengembangkan kemampuan yang dimiliki dengan sarana prasarana yang tersedia. Langkah terakhir ialah menggelar kekuatan. Baca juga Subtansi Konsep Hak Asasi Manusia HAM dalam Pancasila Strategi yang kedua ialah penindakan. Dalam fase ini langkah peperangan mulai ditempuh untuk menghancurkan musuh di wilayahnya. Kemudian menghancurkan musuh sebelum dan saat masuk wilayah ZEEI Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Jika musuh terlanjur masuk ke Indonesia maka dilakukan upaya penghancuran musuh di wilayah dalam negeri. Lantas upaya terakhir ialah dengan perang berlarut. Strategi ketiga yaitu strategi pemulihan. Pemulihan diselenggarakan untuk memulihkan stabilitas Negara seperti sedia kala saat perang belum terjadi. Upaya pemulihan ini dilakukan di wilayah tempat berlangsungnya perang. Adapun langkah yang ditempuh ialah dengan pembinaan terhadap korban perang agar mereka tidak merasakan trauma yang berkepanjangan. Kemudian dilakukanlah upaya rekonstruksi dan rehabilitasi yang bertujuan untuk mendorong kawasan yang terdampak perang. Rekonstruksi merupakan pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak untuk menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat. Sedangkan rehabilitasi merupakan upaya perbaikan dan pemulihan dalam hal layanan public. Referensi Tambahan Originally posted 2018-07-07 124453.
DalamUndang Undang Nomor 3 Tahun 2002, pasal 7 ayat (2) dan (3) menyebutkan macam ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan A. Pilihlah jawaban yang tepat! 1. Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara merupakan salah satu bentuk . . . . a. Hambatan kecil dari dalam negeri b. Tantangan besar dari luar negeri c. Ancuman dari dalam negeri d. Gangguan dari luar negeri e. Ancaman dari luar negeri 2. Perhatikan bentuk-bentuk ancaman berikut! 1. Konflik wilayah perbatasan 2. Separatisme dan terorisme. 3. Radikalisme. 4. Pencemaran lingkungan 5. Pemanasan global Bentuk-bentuk ancaman militer ditunjukkan angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d 2, 3, dan 5 3. Perhatikan cuplikan berita berikut! Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB menyatukan, kebakaran hutan dari lahan karhutla di daerah X selama Februari-April 2019 menelan kerugian hingga Rp20 triliun. Cuplikan berita tersebut berkaitan dengan bentuk ancaman nonmiliter, yaitu . . . . a. Pandemik b. Cyber crime c. Krisis finansial d. Konflik horizontal e. Pencemaran lingkungan 4. Pembajakan akun, pembajakan situs web, dan menyebarkan virus merupakan contoh ancaman nonmiliter berupa . . . . a. Pencemaran lingkungan b. Pemanasan global c. Krisis finansial d. Cyber crime e. Pandemik 5. Strategi menghadapi ancaman agresi militer tentunya berbeda dengan ancaman agresi militer. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa strategi pertahanan dalam menghadapi ancaman disesuaikan dengan . . . . a. Jenis ancaman dan besarnya risiko yang dihadapi b. Jenis ancaman dan besarnya tantangan yang diladapi c. Jenis ancaman dan besarnya hambatan yang dihadapi d. Jenis ancaman dan besarnya gangguan yang dihadapi e. Jenis ancaman dan besarnya kerugian yang dihadapi 6. Lapisan pertahanan non militer tersusun dalam fungsi keamanan untuk keselamatan umum yang mencakup . . . . a. Upaya mengatasi bencana alam dan operasi militer b. Upaya mengatasi bencana alam dan operasi yustisi c. Upaya mengatasi bencana alam dan operasi kemanusiaan d. Upaya menghadapi operasi militer dan operasi militer selain perang e. Upaya menghadapi operasi militer dan operasi kemanusinan 7. Perhatikan cuplikan berita berikut! Kementerian Pertahanan melalui Direktorat Jenderal Ditjen Potensi Pertahanan mendorong agar pertahanan nonmiliter menjadi bagian dari program nasional. Seluruh kementerian/lembaga harus mengemban ini untuk menghadapi kompleksitas ancaman nonmiliter. Cuplikan berita tersebut menunjukkan salah satu strategi yang digunakan untuk mencapai pertahanan nonmiliter, yaitu . . . . a. Mengikuti pendidikan kemiliteran b. Mengutamakan kekuatan sumber daya alam c. Meningkatkan sistem keamanan lingkungan d. Mengembangkan alat utama sistem persenjataan e. Membuat kebijakan dengan mengajak seluruh warga negara 8. Bentuk tindakan yang dilakukan peserta didik sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban di lingkungan sekolah ditunjukkan oleh pilihan . . . . a. - Memperkuat semangat nasionalisme - Mengedepankan sikap anarkis - Memepermasalahkan keberagaman b. - Memperkuat semangat nasionalisme - Mengedepankan sikap individualis - Mempermasalahkan keberagaman c. - Mengedepankan sikap toleransi - Memperkuat semangat chauvinisme - Menghormati keberagaman d. - Memperkuat semangat nasionalisme - Menghormati keberagaman - Mengedepankan sikap toleransi e. - Mengedepankan sikap toleransi - Memperkuat semangat liberalisme - Menghormati keberagaman 9. Koordinasi badan-badan intelijen pusat dan daerah di seluruh wilayah NKRI dimaksudkan untuk . . . . a. Memberikan pandangan positif kepada dunia internasional b. Mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat c. Menciptakan hubungan baik antar warganegara d. Mencegah terjadinya gerakan separatisme e. Melindungi kebudayaan daerah 10. Perhatikan cara-cara berikut! 1. Menjadi petugas satpol PP. 2. Mengikuti kegiatan karang taruna. 3. Mengerjakan tugas kelompok dengan baik. 4. Mengikuti upacara bendera dengan khidmat. 5. Tidak memilih-milih dalam pertemanan. Cara menjaga keutuhan nasional yang dapat dilakukan peserta didik di sekolah ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 2, dan 4 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 11. Strategi pertahanan disusun untuk menghadapi segala ancaman terhadap pertahanan negara, baik yang bersifat militer maupun bersifat non militer sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 terutama pada . . . . a. Pasal 6 b. Pasal 7 c. Pasal 8 d. Pasal 9 e. Pasal 10 12. Perhatikan beberapa tindakan berikut! 1. Mempelajari warisan budaya bangsa Indonesia. 2. Membantu korban bencana alam tanpa pamrih. 3. Menjaga hubungan baik antarumat beragama 4. Memberikan keterangan palsu saat di pengadilan 5. Menerima masuknya budaya asing tanpa seleksi. Bentuk tindakan warga masyarakat dalam menjaga keutuhan nasional ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 4 d. 2, 3, dan 5 e. 3, 4, dan 5 13. Terjadinya kesenjangan sosial dan disintegrasi bangsa merupakan dampak dari . . . . a. Adanya toleransi b. Adanya persatuan c. Adanya keterbukaan d. Tidak adanya keadilan e. Tidak adanya anarkisme 14. Wujud sikap dan perilaku membela negara sesuai amanat dalam pasal 30 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah . . . . a. Membeli produk-produk impor b. Selalu mengenakan batik ketika bersekolah c. Mengikuti ekstrakurikuler pramuka di sekolah d. Mengunggulkan bahasa daerah sesuai asalnya e. Mengikuti kursus tarian bollywood di sebuah sanggar 15. Perhatikan tugas-tugas berikut! 1. Menyani masyarakat. 2. Memelihara kedaulatan negara, 3. Menegakkan hukum 4. Mempertahankan negara Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Polri ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1 dan 2 b. 1 dan 3 c. 2 dan 3 d. 2 dan 4 e. 3 dan 4 16. Perhatikan cuplikan berita berikut! Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan TNI soal penguatan kompetensi dalam proses pembelajaran di perbatasan. Berkaitan dengan cuplikan berita tersebut, tugas prajurit TNI adalah . . . . a. Membantu guru di perbatasan b. Mengawasi pergerakan masyarakat c. Melakukan pembinaan iman masyarakat d. Melayani pengobatan kepada masyarakat e. Mengawasi wilayah perairan di perbatasan 17. Ancaman yang membahayakan kedaulatan negara secara langsung adalah . . . . a. - bencana alam - terorisme b. - bencana alam - cyber crime c. - separatisme - konflik antarsuku d. - Konflik perbatasan - separatisme e. - radikalisme 18. Perhatikan ciri-ciri di bawah ini! 1. Termasuk jenis kejahatan. 2. Mengancam kestabilan negara 3. Melibatkan teknologi. 4. Ditunjang oleh ilmu pengetahuan. 5. Hancur atau hilangnya data-data. Ciri-ciri tersebut mengarah pada ancaman berupa . . . . a. Terorisme b. Radikalisme c. Separatisme d. Cyber crime 19. Pencemaran sungai merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap negara khususnya di bidang lingkungan hidup. Pencemaran sungai bisa disebabkan oleh pembuangan limbah industri. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah . . . . a. Memberikan penghargaan kepada industri yang tidak menghasilkan limbah b. Memberikan alat pengolahan limbah kepada setiap pabrik c. Membuat kebijakan tentang pengelolaan limbah industri d. Menutup pabrik yang menghasilkan limbah industri e. Membuang limbah langsung ke laut 20. Bacalah wacana di bawah ini! Para transmigran harus belajar menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat tinggal yang baru. Sebagian besar para transmigran tersebut berasal dari Jawa. Nantinya, para transmigrasi tersebut akan ditempatkan di daerah Kalimantan Sulawesi, Sumatra, dan Papua, Salah sam tantangan besar bagi para transmigran adalah bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitar. Secara kultural, masyarakat Jawa memiliki kebudayaan yang berbeda dengan masyarakat setempat. Oleh karena itu, mereka harus sebisa mungkin untuk menyesuaikan diri dengan sifat, karakter, dan adat istiadat daerah setempat. Penyesuaian diri tersebut merupakan bentuk upaya untuk mencegah . . . . a. Munculnya aksi terorisme b. Terjadinya kesenjangan status sosial c. Pengambilan lahan pertanian warga setempat d. Terjadinya konflik horizontal berdasarkan suku e. Penghegemonian wilayah oleh para transmigran 21. Gerakan separatis merupakan gerakan yang dapat mengancam kedaulatan negara. Latar belakang yang dapat memicu munculnya gerakan tersebut adalah . . . . a. Munculnya wabah yang menyerang daerah tertentu b. Adanya agresi militer yang tidak kunjung selesai c. Adanya kesenjangan yang tajam antardarah d. Negara sudah dianggap tidak aman lagi e. Seringnya terkena bencana alam 22. Perhatikan ciri-ciri bentuk ancaman di bawah ini! 1. Adanya respon dari kondisi yang sedang berlangsung 2. Respon muncul dalam bentuk evaluasi, penolakan, dan perlawanan 3. Berusaha mengganti tatanan lain. 4. Adanya ideologi baru yang ditawarkan 5. Ideologi yang diyakini kebenarannya diperjuangkan dengan sikap emosional dan melalui kekerasan. Ciri-ciri tersebut merupakan bentuk ancaman . . . . a. Terorisme b. Radikalisme c. Cyber crime d. Agresi militer e. Illegal logging 23. Bentuk peran serta masyarakat dalam mengatasi ancaman di bidang ekonomi adalah . . . . a. Meningkatkan sistem pertahanan rakyat semesta b. Mendukung pelaksanaan pemilihan umum c. Meningkatkan mutu produk dalam negeri d. Melestarikan budaya daerah e. Menghargai perbedaan sara 24. Bu Beti menjelaskan kepada siswa mengenai bahaya konflik horizontal. Bu Beti memberikan contoh konflik horizontal, yaitu terjadinya konflik antar suku. Apabila terjadi konflik antar suku akan memberikan ekses negatif terhadap kehidupan berbangsa dan negara, Dampak yang diterima masyarakat apabila terjadi konflik horizontal antarsuku adalah . . . . a. Memunculkan kelompok-kelompok yang berkuasa atas dasar kekuasaan yang dimiliki b. Terjalinnya ikatan solidaritas yang kuat antarkedua belah pihak c. Memberikan ketidakpastian hukum dalam masyarakat d. Kondisi masyarakat semakin bersi individualis e. Kondisi lingkungan menjadi tidak kondusif 25. Perhatikan pernyataan-pernyataan berikut! 1. Mencegah adanya gerakan separatisme 2. Mencegah terjadinya konflik horizontal 3. Menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis 4. Membangun tata pemerintahan yang baru 5. Menculnya kebudaynan-kebudayaan baru dalam masyarakat 6. Menciptakan pemerintahan yang absolut Manfaat menjaga keutuhan nasional ditunjukkan oleh angka . . . . a. 1, 2, dan 3 b. 1, 3, dan 5 c. 2, 3, dan 6 d. 3, 4, dan 5 e. 4, 5, dan 6 26. Perhatikan wacana berikut! Pada awalnya aksi demonstrasi yang dilakukan para mahasiswa berjalan dengan tertib. Mahasiswa menyampaikan aspirasi agar kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berpihak kepada rakyat Mereka menuntut agar pemerintah secepat mungkin menyelesaikan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa daerah Kabut asap selain menghambat aktivitas warga masyarakat juga mengganggu kesehatan babkan sampai ada yang meninggal dunia. Selain iru, mereka menuntut agar pemerintah tetap memperkuat lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Di tengah aksi demonstrasi tersebut tersiar kabar melalui media sosial bahwa mobil ambulans PMI membawa sejumlah batu untuk menyerang aparat keamanan. Setelah telusuri temuan kabar tersebut tidak benar hoax. Menyebarkan kabar atau berita bohong hoax melalui media sosial seperti pada wacana tersebut merupakan contoh bentuk ancaman di bidang . . . . a. Politik b. Ideologi c. Ekonomi d. Sosial budaya e. Teknologi dan informasi 27. Bacain kasus berikut! Kasus bom yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta cukup meresahkan masyarakat. Kasus tersebut merupakan bentuk teror kepada bangsa Indonesia. Sempat terjadi baku tembak antara orang yang diduga pelaku dengan Avast kepolisian. Kasus ini sampai menjadi berita dunia. Kejadian di atas merupakan bentuk tantangan bangsa Indonesia dalam mewujudkan integrasi nasional dalam hal . . . . a. Adanya gangguan di ibu kota negara b. Adanya ancaman terorisme di Indonesia c. Lemahnya kepolisian dalam mengatasi teroris d. Kurangnya kesiapsiagaan masyarakat terhadap serangan bom e. Munculnya kaum radikal yang berupaya mengubah ideologi negara 28. Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia dalarn mewujudkan keutuhan nasional tidak mudah Bangsa Indonesia harus menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal. Salah satu contoh tantangan eksternal yaitu upaya untuk penguatan milai-nilai moral bangsa. Nilai-nilai moral bangsa Indonesia saat ini sedikit demi sedikit mulai luntur karena dipengaruhi globalisasi dan gaya hidup yang kebarat-baratan. Upaya untuk mencegah supaya nilai-nilai moral bangsa tetap terjaga dapat dilakukan dengan cara . . . . a. Menutup pergaulan dengan dunia inter nasional b. Mempelajari dan menghayati nilai-nilai dalam Pancasila c. Mengubah gaya hidup sesuai dengan nilai nilai baik dari bangsa lain d. Membandingkan kelebihan dan kekurangan nilai-nilai di negara Barat e. Menciptakan nilai-nilai baru yang disesuaikan dengan perkembangan zaman 29. Masyarakat Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, agama, dan ras. Keberagaman yang dimiliki masyarakat Indonesia tersebut bisa menghancurkan keutuhan bangsa Indonesia apabila . . . . a. Warga negara tidak berpikiran visioner b. Antara pemimpin dan rakyat saling mendukung c. Masyarakat Indonesia tidak saling menghormati d. Masyarakat tidak mendukung kebijakan pemerintah e. Pemerintah sangat memperhatikan kebutuhan warga negara 30. Pemerintah menugasi beberapa TNI untuk berjaga di gerbang perbatasan negara dan melakukan patroli di wilayah perbatasan Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya . . . . a. Pelaksanaan tugas urian b. Pongayon kepada masyarakat c. Menciptakan ketertiban nisional d. Menjaga keutuhan negara Indonesia e. Memberikan contoh kepada masyarakat bentuk cinta tanah air B. Kerjakan soal-soal berikut! 1. Wilayah Indonesia berbatasan dengan beberapa negara. Indonesia juga terletak di persimpangan jalur perdagangan dunia. Posisi silang yang diberikan Tuhan kepada negara Indonesia tidak hanya meliputi aspek kewilayahan, tetapi meliputi aspek-aspek kehidupan sosial lainnya. Sebutkan lima aspek kehidupan sosial tersebut! Dari pernyataan di atas terdapat lima aspek kehidupan yaitu a. Aspek kebudayaan material b. Aspek norma c. Aspek nilai-nilai budaya d. Aspek kehidupan keluarga e. Aspek lembaga masyarakat 2. Ancaman terhadap negara terdiri atas ancaman militer dan ancaman non militer. Sebutkan lima contoh bentuk ancaman militer! Berikut merupakan ancaman militer terhadap negara. a. Agresi b. Pelanggaran batas wilayah c. Spionase d. Sabotase e. Aksi teror f. Pemberontakan bersenjata g. Perang saudara atau konflik komunal 3. Berikan satu contoh kasus berkaitan dengan pelanggaran batas wilayah Indonesia dan upaya bangsa Indonesia menghadapi kasus tersebut! Pada 3 April 2019 dua kapal ikan berbendera Malaysia melanggar batas wilayah perairan Indonesia di Selat Malaka. Dua kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia. Tim patroli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP melakukan pengejaran dan melakukan tindakan hukum berupa penghentian, pemeriksaan, dan penahanan. Selain menangkap ikan secara ilegal atau tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, kapal tersebut juga menggunakan alat tangkap yang dilarang di Indonesia. 4. Jelaskan tentang pengertian aksi teror! Bagaimana upaya pemerintah menghadapinya? Aksi terorisme merupakan ancaman militer yang dilakukan dengan beragam cara, seperti bom bunuh diri, bom panci, bom buku, dan penculikan yang disertai modus pencucian otak terhadap korbannya. Ancaman terorisme bisa terjadi kapan saja dan di mana saja sehingga memberikan efek menakutkan yang luar biasa bagi warga masyarakat. Hal itu karena selain merusak sarana dan prasarana umum juga mengancam keselamatan jiwa setiap orang. Penyebab aksi terorisme selain faktor psikologis juga karena faktor ekonomi, politik, agama, dan sosiologis. Dalam mengatasi aksi terorisme pemerintah berupaya meningkatkan pencegahan terhadap segala bentuk ancaman yang mengganggu kestabilan nasional dan memberikan hukuman sepantasnya terhadap pelaku teror. Bukan hanya mencegah melainkan menanggulangi dan memberantas tindak pidana terorisme. 5. Apa tujuan dan faktor penyebab dilakukannya sejumlah aksi pemberontakan bersenjata yang pernah mengançam bangsa Indonesia? Pemberontakan bersenjata merupakan suatu tindakan yang dilakukan dengan cara atau proses memberontak atau menentang dengan senjata terhadap kekuasaan pemerintahan yang sah. Dengan kata lain, pemberontakan yang dilakukan untuk melawan pemerintahan yang sah menggunakan alat kekerasan berupa senjata. Orientasi perlawanan ini berupa perebutan kekuasaan politik menggunakan senjata, dengan cara inkonstitusional atau melanggar norma hukum, dan sebagai bentuk usaha kudeta. Contoh Pemberontakan DI/TII. Pemberontakan DI/TII merupakan suatu gerakan pemberontakan terhadap bangsa Indonesia dengan tujuan mendirikan Negara Islam Indonesia NII. Gerakan ini dipimpin oleh Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo sempat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Kedokteran Nederlands Indische Artsen School. Sekarmaji Marijan Kartosuwiryo kemudian bercinta cita mendirikan negara Islam Daulah Islamiyah. Selain itu, ada pemberontakan Permesta. Pemberontakan Permesta merupakan gerakan militer yang menentang pemerintahan pusat. Permesta dideklarasikan pada 2 Maret 1957 oleh Letkol Ventje Sumual. 6. Sebutkan contoh pengaruh negatif ideologi liberal dan berikan solusi untuk mengatasi ancaman ideologi tersebut! Ideologi liberal merupakan bentuk ancaman karena menganut paham kebebasan yang tanpa batas sehingga tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan nilai-nilai Pancasila. Contoh pengaruh negatifnya yaitu a. Konsep perdagangan bebas dengan bergantung kepada pasar ketimbang kontrol pemerintah yang merupakan wujud liberalisme ekonomi. b. Budaya bebas dalam pergaulan sebagai bentuk liberalisme kebudayaan. c. Pemilihan umum langsung dalam memilih presiden yang merupakan bentuk liberalisme di bidang politik. Adapun upaya tersebut sebagai berikut. a. Unsur pemerintahan di bidang politik mencontohkan kegiatan yang mencerminkan nilai Pancasila dan menjalankan tugas wakil rakyat secara benar. b. Unsur pemerintahan di bidang informasi memberikan informasi imbangan dan meminimalisasi berita bohong yang mengancam ideologi Pancasila. c. Unsur pemerintahan di bidang pendidikan merancang kurikulum yang mencerminkan nilai nilai Pancasila. d. Unsur pemerintahan di bidang agama membentengi pemikiran umat dari pengaruh negatif ideologi asing. 7. Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari dalam negeri ataupun luar negeri. Bedakan antara ancaman dari dalam negeri dan ancaman dari luar negeri! Ancaman di bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu negara dengan melakukan tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, provokasi, atau blokade politik merupakan bentuk ancaman nonmiliter berdimensi politik yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak lain untuk menekan negara lain. Ancaman yang berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan kekuatan berupa pengerahan massa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancaman politik yang timbul di dalam negeri. 8. Bagaimanakah pengaruh globalisasi perekonomianan terhadap perekonomian nasional? Globalisasi perekonomian dapat berpengaruh terhadap ancaman negara. Pengaruh globalisasi perekonomian terhadap ancaman negara Indonesia yaitu ketidaksiapan menghadapi globalisasi. Dengan adanya globalisasi, teknoligi berkembang dengan cepat. Jika Indonesia tidak siap menghadapi globalisasi, perekonomian bangsa Indonesia akan terancam. 9. Salah satu peran serta masyarakat dalam mengatasi ancaman adalah mempertahankan keselamatan dan kebersamaan. Jelaskan maksud peran serta masyarakat tersebut! Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Sang Merah Putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maksudnya adalah sebagai masyarakat Indonesia Kita haruslah selalu meningkatkan nilai nilai kebersamaan,dengan selalu menghormati segala bentuk perbedaan,serta menumbuhkan sikap toleransi yang tinggi,dengan adanya kebersamaan Dari seluruh masyarakat di suatu negara,maka negara tersebut akan dengan mudah mengatasi segala ancaman yang Ada,dengan begitu negara akan menjadi Aman. 10. Jelaskan upaya menyelesaikan permasalahan ancaman di bidang teknologi informasi! Apabila muncul permasalahan dan ancaman dalam bidang tersebut tanpa ada penanganan maka akan muncul berbagai masalah sosial. Oleh sebab itu, perlu upaya menyelesaikan permasalahan di bidang teknologi informasi dengan mendinamisasikan kekuatan dan kemampuan teknologi dalam negeri untuk mengimbangi ancaman tersebut. Artinya, Indonesia juga perlu mengembangkan sumber daya manusia yang menguasai dan memahami perkembangan teknologi sehingga mampu menangkal dan menyelesaikan berbagai ancaman yang datang dari bidang tersebut. Kami mohon maaf bila ada kesalahan jawaban maupun pertanyaan..Berilah komentar kesalahan apa yang ada dan kami akan kasih 3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
ATable of Contents Show Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer?Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer?Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer?Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? UMUM Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara merupakan usaha untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945. Pada hakekatnya pertahanan negara Republik Indonesia adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Pertahanan Negara dikelola dalam satu sistem pertahanan negara yaitu pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Fakta geografis menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari pulau adalah negara kepulauan terbesar dengan wilayah yurisdiksi laut sangat luas serta penduduk yang sangat beragam Ancaman yang dihadapi Indonesia dapat berupa ancaman militer maupun ancaman non militer, sehingga kekuatan pertahanan diperlukan untuk menghadapi kedua jenis ancaman tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Guna menghadapi ancaman yang mungkin timbul, sangat diperlukan penyelenggaraan pertahanan negara yang handal serta yang mempunyai daya tangkal yang tinggi. Oleh karenanya diperlukan pembangunan kekuatan dan kemampuan secara terus menerus dan berkesinambungan. Sementara itu, kemampuan dukungan anggaran masih sangat terbatas, sehingga perlu disusun berbagai kebijakan agar penyelenggaraan pertahanan negara dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Dalam rangka menghadapi berbagai ancaman tersebut pada khususnya dan dalam rangka pengelolaan Sistem Pertahanan Negara pada umumnya, sesuai perintah Undang-Undang perlu menetapkan Kebijakan Umum Pertahanan Negara. B. LANDASAN KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun dengan mempertimbangkan dan berlandaskan pada Tujuan Nasional, Kebijakan Terpadu, Doktrin dan Strategi, serta Konstelasi Geografis dan Demografis Indonesia. 1. Tujuan Nasional Indonesia. Bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat mempunyai cita-cita nasional dan Tujuan Nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Tujuan Nasional disebut sebagai kepentingan nasional yang abadi. Dalam perjalanan sejarahnya, dari waktu ke waktu ditengah-tengah perkembangan lingkungan strategik, baik pada lingkup nasional, regional, maupun global, Indonesia senantiasa memiliki kepentingan nasional yang bersifat dinamis mencakup keamanan nasional, ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional. Kepentingan nasional tersebut dapat dipertahankan dan dipelihara apabila dapat diciptakan 3 tiga kondisi, yakni Indonesia yang Aman dan Damai; Indonesia yang Adil dan Demokratis; dan Indonesia yang Sejahtera. Ketiga kondisi tersebut dalam penanganannya ditempuh dengan pendekatan 3 tiga strata, yaitu bersifat mutlak, penting, dan pendukung. a. Strata Mutlak, dilakukan dalam menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berupa integritas teritorial, kedaulatan nasional, dan keselamatan bangsa Indonesia. b. Strata Penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi, keserasian hubungan antar suku, agama, ras, dan golongan SARA, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, dan Pembangunan yang Berwawasan Lingkungan Hidup. c. Strata Pendukung, dilakukan dalam upaya turut memelihara ketertiban dunia berupa keterlibatan Indonesia secara aktif dalam rangka menjaga perdamaian dunia. 2. Kebijakan Terpadu. Kepentingan nasional menuntut perlunya situasi keamanan nasional, Keamanan nasional Indonesia pada hakekatnya adalah suatu rasa aman dan damai dari bangsa Indonesia dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mempertahankan keamanan nasional Indonesia merupakan kepentingan terhadap keberhasilan segala daya dan upaya untuk menjaga dan memelihara rasa aman dan damai bangsa Indonesia. Oleh karenanya, guna menjamin terwujudnya kepentingan nasional diperlukan kebijakan dan strategi nasional yang terpadu, antara kebijakan dan strategi keamanan nasional, kebijakan dan strategi ekonomi nasional, serta kebijakan dan strategi kesejahteraan nasional. Kebijakan dan strategi keamanan nasional itu sendiri merupakan kebulatan kebijakan dan strategi di bidang politik luar negeri, politik dalam negeri, pertahanan negara, dan keamanan negara. Oleh karenanya, implementasi kebijakan dan strategi pertahanan negara sebagai bagian integral dari kebijakan keamanan nasional memerlukan peran serta aktif departemen/instansi lain yang menangani ekonomi nasional dan kesejahteraan nasional, termasuk dukungan semua komponen masyarakat. 3. Doktrin dan Strategi Pertahanan. Dalam rangka menjaga, melindungi, dan memelihara keamanan nasional, Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta Sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. Dalam rangka menjamin kepentingan keamanan nasional, Sishankamrata melibatkan secara komprehensif segenap departemen dan lembaga pemerintah non departemen serta keikutsertaan yang sah semua elemen bangsa. Salah satu wujud Sishankamrata adalah bela negara yang diimplementasikan ke dalam semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Konstelasi Geografi dan Demografi. Konstelasi geografi dan demografi Indonesia yang berbentuk negara kepulauan beserta masyarakatnya yang sangat beragam; keberadaan Indonesia di posisi silang antara dua benua dan dua samudera; serta kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia, merupakan faktor-faktor yang sangat mempengaruhi dinamika politik, ekonomi, dan keamanan nasional Indonesia. Bertitik tolak dari konstelasi geografis seperti itu, maka Indonesia menyusun dan mengembangkan pandangan geopolitik wawasan nusantara Archipelagic Outlook dan implementasinya berupa geostrategi ketahanan nasional National Resilience. Pandangan tersebut secara bertahap terus dikembangkan ke dalam konteks yang lebih luas berupa wawasan regional dan ketahanan regional. Karakteristik geografi dan demografi Indonesia mengisyaratkan bahwa Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional juga harus terus ditumbuhkembangkan kepada setiap Warga Negara Indonesia. Oleh karenanya terus diupayakan peningkatan pemahaman dan implementasi Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di daerah, terutama di wilayah perbatasan dan wilayah terpencil termasuk pulau-pulau terluar. C. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA Kebijakan Umum Pertahanan Negara disusun sebagai satu kesatuan arah kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, yang meliputi Kebijakan Pertahanan Integratif; Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan; Kebijakan Penganggaran; Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional; Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional; Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan; dan Kebijakan Pengawasan. 1. Kebijakan Pertahanan Integratif Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan dirancang untuk mampu mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer. Doktrin Militer bersifat Trimatra Nusantara Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara sedangkan Doktrin Nir Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan dan komponen pendukung. Keterpaduan antar matra darat, laut, dan udara sebagai kekuatan Militer diintegrasikan dengan kekuatan Nir Militer sehingga menghasilkan kekuatan pertahanan negara yang kokoh, kuat, dan massif. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu a. Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan rakyat atas peran Tentara Nasional Indonesia sebagai kekuatan utama yang menentukan di darat, di laut dan di udara. b. Merupakan pertahanan total secara terpadu antara komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi setiap bentuk ancaman. c. Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu antar daerah terutama di wilayah perbatasan dan daerah terpencil yang dilandasi kesadaran akan jati diri bangsa dan semangat bela negara. d. Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara negara-negara Association of South East Asia Nations ASEAN dengan menggunakan komponen Militer dan Nir Militer ekonomi, budaya, identitas secara terpadu dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara kepentingan Nasional Indonesia. 2. Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan Kebijakan Pembangunan Kekuatan Pertahanan pada hakikatnya adalah Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara. Kebijakan Peningkatan Kemampuan Pertahanan Negara disusun dengan bertitik-tolak pada permasalahan aktual yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. Permasalahan aktual dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara meliputi a. Kebijakan dan Strategi Pertahanan masih belum komprehensif, karena selama ini dilakukan masih bersifat parsial; b. Partisipasi masyarakat civil society dalam pembangunan pertahanan belum maksimal; c. Kurang memadainya sarana dan prasarana, rendahnya kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia TNI, dan kebutuhan akan peningkatan profesionalisme TNI; d. Rendahnya kondisi dan jumlah Alat Utama Sistem Persenjataan Alutsista, terkait dengan rendahnya pemanfaatan industri pertahanan nasional dan embargo senjata oleh negara-negara produsen utama; e. Belum tercukupinya anggaran pertahanan secara minimal; f. Belum optimalnya pendayagunaan potensi masyarakat dalam bela negara. Permasalahan tersebut akan ditanggulangi dengan menetapkan sasaran, arah kebijakan, dan program-program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang berkesinambungan, yang secara periodik dalam kurun waktu 5 lima tahun dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. Pembangunan kekuatan Pertahanan mencakup pembangunan kemampuan nasional di bidang pertahanan pada tingkat kebijakan maupun tingkat operasional. Pada tingkat kebijakan berupa peningkatan kemampuan birokrasi pemerintah Departemen Pertahanan dan Departemen/Instansi lain yang terkait dalam merumuskan keputusan politik yang terkait dengan pengelolaan Pertahanan Negara, Sedangkan pada tingkat operasional berupa pembangunan kekuatan Komponen Pertahanan, yang terdiri dari Komponen Utama/Tentara Nasional Indonesia TNI, Komponen Cadangan, dan Komponen Pendukung. Pembangunan Komponen Pertahanan diprioritaskan pada pembangunan Komponen Utama, sedangkan penyiapan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia. Pelaksanaannya memanfaatkan sebesar-besarnya kemampuan sumber daya nasional secara terpadu sebagai salah satu wujud Sishankamrata. Untuk itu perlu segera dilakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya kemandirian Industri Pertahanan. Pembangunan Komponen Utama didasarkan pada konsep Pertahanan Berbasis Kemampuan Capability-based defence tanpa mengesampingkan kemungkinan ancaman yang dihadapi serta tahap mempertimbangkan kecenderungan perkembangan lingkungan strategik. Pelaksanaannya diarahkan kepada tercapainya kekuatan pokok minimum Minimum Essential Force, yakni tingkat kekuatan yang mampu menjamin kepentingan strategis pertahanan yang mendesak, pengadaan Alutsista dan peralatan lain diprioritaskan untuk menambah kekuatan pokok minimal dan/atau mengganti Alutsista/alat peralatan yang sudah tidak layak pakai. Penambahan kekuatan dilaksanakan hanya atas kebutuhan yang mendesak dan benar-benar diperlukan. Mengingat keterbatasan kemampuan anggaran pemerintah serta tantangan yang dihadapi, maka secara Trimatra terpadu pembangunan TNI Angkatan Darat diarahkan pada tercapainya pemantapan kekuatan berupa kesesuaian dan pemenuhan personil dan Alutsista sesuai standar. Sedangkan TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara diarahkan pada modernisasi dan pengembangan berupa keseimbangan dan kesetaraan strategis dengan negara-negara sekitar Indonesia serta mengikuti perkembangan teknologi Alutsista. Pembangunan komponen cadangan memerlukan dukungan dana yang besar serta infrastruktur yang memadai. Disamping itu juga diperlukan landasan hukum yang jelas, karena menyangkut hak dan kewajiban seluruh warganegara dalam upaya pertahanan. Oleh karenanya pembangunan komponen cadangan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan sumber daya yang tersedia, dengan terlebih dahulu menyusun Undang-Undang Komponen Cadangan sebagai landasan hukum pembentukan dan penggunaannya. Sedangkan pembangunan Komponen Pendukung adalah pembangunan setiap aspek kehidupan nasional yang dilaksanakan oleh departemen/instansi masing-masing yang hasilnya diarahkan untuk kepentingan pertahanan. 3. Kebijakan Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan Pertahanan. Pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan didasarkan pada doktrin dan strategi Sishankamrata yang dilaksanakan berdasarkan pertimbangan ancaman yang dihadapi Indonesia. Agar pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan dapat terlaksana secara efektif dan efisien, diupayakan keterpaduan yang sinergis antara unsur militer dengan unsur militer lainnya, maupun antara kekuatan militer dengan kekuatan nir militer. Keterpaduan antara unsur militer diwujudkan dalam keterpaduan Trimatra, yakni keterpaduan antar kekuatan darat, kekuatan laut, dan kekuatan udara. Sedangkan keterpaduan antara kekuatan militer dan kekuatan nir militer diwujudkan dalam keterpaduan antar komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Keterpaduan tersebut diperlukan dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan, baik dalam rangka menghadapi ancaman tradisional maupun ancaman non-tradisional. Berdasarkan analisa lingkungan strategik, maka ancaman militer dari negara lain ancaman tradisional yang berupa invasi, adalah kecil kemungkinannya. Namun demikian, kemungkinan ancaman tersebut tidak dapat diabaikan dan harus tetap dipertimbangkan. Ancaman tradisional yang lebih mungkin adalah konflik terbatas yang berkaitan dengan pelanggaran wilayah dan atau menyangkut masalah perbatasan. Komponen utama disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer untuk Perang OMP. Penggunaan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda kekuatan komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Kendatipun kekuatan pertahanan siap dikerahkan untuk melaksanakan OMP, namun setiap bentuk perselisihan dengan negara lain selalu diupayakan penyelesaiannya melalui jalan damai. Penggunaan kekuatan pertahanan untuk tujuan perang hanya dilaksanakan sebagai jalan terakhir apabila cara-cara damai tidak berhasil. Ancaman non-tradisional adalah ancaman yang dilakukan oleh aktor non negara terhadap keutuhan wilayah, kedaulatan negara, dan keselamatan bangsa Indonesia. Ancaman non-tradisional merupakan ancaman faktual yang saat ini dihadapi oleh Indonesia. Termasuk didalam ancaman ini adalah gerakan separatis bersenjata, terorisme internasional maupun domestik, aksi radikal, pencurian sumber daya alam, penyelundupan, kejahatan lintas negara, dan berbagai bentuk aksi ilegal lain yang berskala besar. Oleh karenanya kekuatan pertahanan, terutama TNI, juga disiapkan untuk melaksanakan Operasi Militer Selain Perang OMSP guna menghadapi ancaman non-tradisional. Pengerahan kekuatan TNI untuk OMSP dilaksanakan berdasarkan keputusan politik pemerintah. Struktur organisasi TNI dirancang sebagai organisasi yang kokoh, memiliki mobilitas tinggi, serta memiliki kemampuan personil dan peralatan lengkap untuk mengatasi kondisi darurat. Dengan karakteristik seperti itu, maka TNI disiapkan untuk mampu membantu tugas-tugas negara untuk melaksanakan tindakan tanggap darurat dalam menghadapi akibat bencana alam. Disamping itu, TNI juga dapat dikerahkan untuk membantu pelaksanaan tugas-tugas negara lainnya, seperti mengatasi wabah penyakit, mengatasi huru-hara, menjaga ketertiban masyarakat, dan sebagainya. Tugas-tugas tersebut adalah bagian dari OMSP. 4. Kebijakan Penganggaran. Keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran pertahanan merupakan hambatan yang sangat signifikan bagi upaya pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan pertahanan. Padahal, penentuan alokasi anggaran tidak cukup hanya berdasarkan kondisi ekonomi nasional, tetapi juga harus didasarkan pada rasio kebutuhan pertahanan yang mampu menjamin stabilitas keamanan. Oleh karenanya pengalokasian anggaran dilaksanakan berdasarkan skala prioritas secara ketat. Dimasa mendatang, diharapkan alokasi anggaran pertahanan dapat ditingkatkan secara bertahap, sekurang-kurangnya sampai dapat tercapai kekuatan pertahanan pada tingkat kekuatan pokok minimum. 5. Kebijakan Kerjasama Pertahanan Internasional. Kerjasama internasional dibidang pertahanan merupakan bagian dari kebijakan politik luar negeri, sehingga tidak mengarah pada suatu Pakta Pertahanan. Kerjasama internasional dibidang pertahanan dilaksanakan baik dalam rangka pembangunan kekuatan maupun pengerahan dan penggunaan kekuatan. Kendatipun demikian untuk memenuhi kebutuhan pembangunan kekuatan, penggunaan produk dalam negeri merupakan prioritas. Sedangkan pengerahan dan penggunaan kekuatan dalam kerjasama pertahanan internasional dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan serta diplomasi, dan untuk memecahkan masalah keamanan yang perlu untuk ditangani secara bersama. Dalam rangka ikut serta secara aktif mewujudkan perdamaian dunia, pengiriman pasukan perdamaian dilaksanakan hanya atas permintaan dan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 6. Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Nasional. Dalam rangka pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara, Departemen Pertahanan berperan sebagai penjuru melibatkan departemen/instansi lain terkait sesuai bidang tugas masing-masing. Dalam kaitan itu setiap departemen/instansi wajib mempunyai program untuk menjaga dan menciptakan kondisi ketahanan nasional dalam rangka pertahanan negara. Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi antara Departemen Pertahanan dengan lembaga-lembaga lain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pertahanan, mendorong terwujudnya kemandirian industri pertahanan, serta memberi ruang bagi sektor lain untuk berperanserta dalam pengelolaan pertahanan negara. 7. Kebijakan Pengembangan Postur Pertahanan Pengembangan postur pertahanan dilatarbelakangi kondisi lingkungan strategis dan kemampuan dukungan anggaran pertahanan, serta kebutuhan mendesak untuk menghadapi ancaman keamanan nasional. Untuk mewujudkan postur pertahanan yang memiliki kapabilitas memadai, diperlukan adanya skala prioritas pada rencana pengembangan yang mencakup Pengembangan Alutsista, Penataan Ruang Kawasan Pertahanan, Pembangunan Pertahanan Sipil, dan Penataan Struktur Organisasi. Postur Pertahanan Indonesia dirancang berdasarkan Strategic Defense Review SDR dan Strategi Raya Pertahanan yang disusun sebagai hasil kerjasama Civil Society dengan Militer. 8. Kebijakan Pengawasan. Guna menjamin akuntabilitas pelaksanaan fungsi pertahanan, diperlukan pengawasan eksekutif maupun legislatif terhadap penyelenggaraan pertahanan negara. Kualitas pengawasan institusional ditingkatkan secara terus menerus dimulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai terciptanya kondisi bersih dan akuntabel dalam penyelenggaraan pertahanan negara. D. PENUTUP Kebijakan Umum Pertahanan Negara Presiden Republik Indonesia ini ditetapkan sebagai dasar bagi Menteri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara, dan bagi pimpinan departemen/instansi lain yang terkait sesuai wewenang dan tanggungjawab masing-masing dibidang pertahanan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Apa saja strategi yang dilakukan bangsa Indonesia dalam menghadapi ancaman militer? Cara Mengatasi Ancaman. Memperketat pembatasan dengan negara lain.. Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.. Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.. Meningkatkan alutista.. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.. Bagaimana strategi penindakan yang dilakukan dalam menghadapi ancaman non militer? Apa saja strategi penindakan dalam menghadapi ancaman nonmiliter. harus mencitai produk indonesia.. harus mencitai kebudayaan indonesia.. harus menjaga pergaulan yg ke barat-baratan.. Siapa yang harus menghadapi ancaman militer maupun non militer? Jawaban yang harus menghadapi ancaman baik militer maupun nonmiliter adalah seluruh warga negara. Untuk menghadapi ancaman militer kita menggunakan strategi Sishankamrata Apakah maksud strategi itu? Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan non militer secara menyeluruh dan terpadu. Sishankamrata adalah juga strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan.
Perludipahami [35]dalam kajian penangkalan perlu pelibatan parameter, pertama, apa yang ditangkal, kedua,siapa penangkalnya (deterrer), dan ketigasiapa yang ditangkal (deteree)[36], terakhir bagaimana mekanisme penangkalannya. Studi penangkalan yang lebih jelas dan lengkap adalah di-era perlombaan senjata nuklir.
Jakarta - Sekarang kita akan membahas ancaman militer. Ancaman militer adalah usaha yang dilakukan dengan menggunakan senjata terhadap ancaman atau yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan suatu merupakan bentuk-bentuk ancaman militer yang berhasil dirangkum dari "Buku Putih Pertahanan Indonesia" 2008 yang diterbitkan oleh Departemen Pertahanan Republik IndonesiaBentuk-bentuk Ancaman Militer1. AgresiAgresi yang dimaksud di sini adalah sebuah tindakan suatu negara, yang mengizinkan penggunaan wilayahnya oleh negara lain untuk melakukan invasi serangan bersenjata. Adanya agresi tentu dapat membahayakan kedulatan NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia.2. Pelanggaran WilayahLuas dan terbukanya wilayah kepulauan Indonesia, memberi potensi yang cukup besar untuk memunculkan peluang negara lain melakukan pelanggaran wilayah di Pemberontakan BersenjataPemberontakan bersenjata dapat dilakukan oleh pihak-pihak tertentu di dalam negeri, yang aktivitasnya bisa saja didukung oleh kekuatan asing yang bisa terjadi secara tertutup maupun terang-terangan. Adanya pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia dapat mengganggu jalannya roda SabotaseSabotase diartikan sebagai pemusnahan atau tindakan merusak sejumlah fasilitas militer, objek vital, dan instalasi strategis bangsa Indonesia. Adanya perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi yang pesat, telah menjadi cara yang dimanfaatkan oleh pihak musuh dalam merancang aksi SpionaseDikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, spionase merupakan kegiatan penyelidikan yang dilakukan secara khusus dan rahasia terhadap segala sesuatu tentang data kemiliteran dan ekonomi negara Aksi Teror dengan SenjataAksi terorisme telah menjadi musuh besar bagi semua orang di seluruh dunia global, karena hal ini jelas sangat melanggar perikemanusiaan. Terjadinya aksi teror bersenjata dapat menimbulkan banyak korban, serta menebarkan rasa trauma dan ketakutan mendalam yang sasarannya dapat menimpa siapa saja tanpa bisa Ancaman Keamanan Laut dan UdaraAdanya ancaman keamanan laut dan udara, akan membuat terganggunya stabilitas keamanan wilayah yurisdiksi Konflik KomunalBentuk ancaman militer terakhir yakni konflik komunal. Konflik komunal dapat terjadi di masyarakat umum, yang disebabkan disinegrasi terhadap identitas komunal mencangkup aspek sosial politik, ideologi, ekonomi, pertahanan, dan keamanan. Simak Video "Dubes Rusia Kami Bertarung Bukan Lawan Ukraina, Tapi NATO" [GambasVideo 20detik] nwy/nwy . 205 150 328 343 118 263 259 310

berikut yang termasuk dalam strategi penangkalan ancaman militer adalah