Dalam keterangannya yang dirilis Sabtu (19/08), Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetapkan 9.919 daftar calon sementara (DCS) anggota DPR. Jumlah tersebut dihimpun dari 18 partai politik. Mayoritas
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Kota Medan untuk Pileg 2024. Dari pengumuman tersebut, terdapat 830 bacaleg DPRD Medan dari 18 partai politik. Di mana 541 merupakan laki-laki dan 289 perempuan. Hal itu diketahui dari surat keputusan KPU Medan bernomor 632 Tahun 2023.
Untuk melakukan pendaftaran, parpol harus memenuhi persyaratan salah satunya yaitu memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi, dan 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota serta memiliki anggota minimal 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol di 75% kabupaten/kota di provinsi dengan dibuktikan adanya kepemilikan KTA. Sementara itu anggota DPRD Lobar dari PDI Perjuangan H Sardian menegaskan, dengan pendaftaran membuktikan bahwa PDIP Perjuangan adalah partai terbuka. “Sehingga PDI Perjuangan memanggil semua putra putri Lobar khususnya dan NTB umumnya untuk menjadi caleg pada pemilu 2024 nanti,”ujarnya. Berkaca dari beberapa caleg yang mencalonkan diri bukan dari partai asalnya, pencalonan diri Gibran menjadi bacawapres yang diusung oleh Golkar itu bisa saja, sesuai dengan ketentuan Pasal 139 ayat (2) huruf i dan Pasal 193 ayat (2) huruf i UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, Anggota DPRD yang menjadi caleg bukan dari partai Bendahara partai DPD PDI Perjuangan Papua Barat Daya Agustina Urbinas dan juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong Edo Kondologit tampak terlihat sangat emosi, ketika menemukan dugaan perubahan nomor urut caleg pada pemeriksaan dokumen B Pendaftaran dan B Pengajuan Bakal Calon. . 488 276 404 495 257 354 263 137

pendaftaran online anggota partai pdip